Senin, 01 Juli 2013

Berbagai karakteristik pengelolaan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dengan Pelayanan yang disediakan oleh sektor Swasta memiliki Karakteristik ; Penyelesaian pengaduan masyarakat karena penyelenggara pelayanan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan petugas pelaksana yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat dilakukan oleh ombudseman dan oleh penyelenggara pelayanan publik ; Menurut Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 , Tentang Pelayanan Publik.


PENGERTIAN  PELAYANAN , MAKNA  PELAYANAN  PERIMA  DAN  PARADIGMA  PELAYANAN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara , Pelayanan Publik dibatasi pada pengertian pelayanan publik (masyarakat) , merupakan segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa , yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang – undangan.
Pelayanan publik mempunyai perbedaan dengan pelayanan jasa lainnya.
Karakteristik pelayanan publik antara lain adalah sebagai berikut  :

1.    Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya ;

2.    Memiliki kelompok kepentingan yang luas termasuk kelompok sasaran yang ingin dilayani (wide stakeholders) ;

3.    Memiliki tujuan sosial ;

4.    Dituntut untuk akuntabel kepada publik ;

5. Memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan (complex and debated performance indicators) ;

6.    Seringkali menjadi sasaran isu politik.

Berbeda dengan pelayanan yang dikelola oleh pemerintah, penyedian pelayanan oleh sektor swasta memiliki karakteristik :

1.    Didasarkan kepada kebijakan Dewan Direksi ;

2.    Terpokus pada pemegang saham dan manajemen ;

3.    Memiliki tujuan mencari keuntungan ;

4.    Harus akuntabel pada kalangan terbatas ;

5.    Kinerjanya ditentukan atas dasar kinerja manajemen, termasuk di dalamnya kinerja finansial;
6.    Tidak terlalu terkait dengan isu politik.

Berbagai karakteristik pengelolaan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, menimbulkan persoalan dalam penyediaan pelayanan publik. Antara lain  :

·      Pertama adalah kelemahan yang berasal dari sulitnya menentukan atau mengukur output maupun kualitas dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah ;

·       Kedua pelayanan yang diberikan pemerintah memiliki ketidakpastian tinggi dalam hal teknologi produksi sehingga hubungan antara output dan input tidak dapat ditentukan dengan jelas ;
 
·      Ketiga pelayanan pemerintah tidak mengenal “botton line”  artinya seburuk apapun kinerjanya, pelayanan pemerintah tidak mengenal istilah bangkrut ;

·  Keempat berbeda dengan mekanisme pasar yang memiliki kelemahan dalam memecahkan masalah eksternalitis, organisasi pelayanan pemerintah menghadapi masalah berupa internalistis. Artinya , organisasi pemerintah sangat sulit mencegah pengaruh nilai – nilai dan kepentingan para birokrat dari kepentingan umum masyarakat yang seharusnya dilayani. 

Meskipun demikian, penyediaan pelayanan publik tetap harus diupayakan untuk selalu di lakukan, mengngat penyedian pelayanan publik yang berkualitas merupakan suatu kewajiban bagi setiap instansi penyedian pelayanan publik.

Penyelesaian pengaduan masyarakat karena penyelenggara pelayanan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan petugas pelaksana yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat dilakukan oleh ombudseman dan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ombudseman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi peyelenggaraan pelayanan publik , baik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan badan usaha milik Negara , badan usaha milik daerah , dan badan hukum milik Negara serta badan swasta , maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN / APBD. Menurut Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 , Tentang Pelayanan Publik.

1.    Penyelesaian pengaduan oleh ombudseman
Penyelesaian oleh ombudseman dilakukan apa bila masyarakat yang mengadu menghendaki penyelesaian tidak dilakukan oleh penyelenggara. Ombudseman melakukan mediasi dan konsialisasi dalam menyelesaikan pengaduan. Mekanisme dan tatacara penyelesaian pengaduan diatur oleh ombudseman lebih lanjut .

2.    Penyelesaian pengaduan oleh penyelenggara pelayanan publik ,
Prosedur penyelesaian pengaduan meliputi :
·      Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sesuai pengaduan , penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dan berpedoman pada perinsip independen , nondiskriminasi , tidak memihak dan tidak memungut biaya .
·      Menerima dan merespons pengaduan. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu , maka dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah .
·      Apabila ada tuntutan ganti rugi , maka pihak pengadu menguraikan kerugian yang ditimbulkan .
·      Penyelenggara memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan. Keputusan juga memuat jumlah dan batas waktu pembayaran ganti rugi (jika ada ganti rugi) .



Janson sinamo (2009) Modul Pelayanan Perima 2011 Diklat Perajabatan Golongan III ,             8 (delapan) Perilaku Kerja Unggul yang merupakan Penerapan Etos Kerja Profesional yaitu :
1.    Kerja adalah Rahmat  :  Aku bekerja ikhlas penuh kebersyukuran ;
2.    Kerja adalah Amanah  :  Aku bekerja benar penuh tanggung jawab ;
3.    Kerja adalah Panggilan  :  Aku bekerja tuntas penuh kejujuran :
4.    Kerja adalah Aktualisasi  :  Aku bekerja keras penuh semangat ;
5.    Kerja adalah Ibadah  :  Aku bekerja serius penuh kecintaan ;
6.    Kerja adalah Seni  :  Aku bekerja cerdas penuh kretivitas ;
7.    Kerja adalah Kehormatan  :  Aku bekerja tekun penuh keunggulan ;
8.    Kerja adalah pelayanan  :  Aku bekerja paripurna penuh kerendahan hati.


Kamis, 13 Juni 2013

Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, dan menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Kegiatan Belajar 2 Etika Kehidupan Berbangsa Odet Sdm

ETIKA, ETIKET, ETOS DAN MORAL " etos berarti ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya terhadap kegiatan tertentu, dan apabila ada istilah etos kerja diartikan sebagai ciri-ciri atau sikap seseorang atau sekelompok orang terhadap kerja. Dalam etos kerja terkandung nilai-nilai positif dari pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi, dan sebagainya.Etika sebagai filsafat moral yaitu etika sebagai refleksi kritis, bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak dalam situasi konkrit, situasi dilematis, atau situasi kritis. Etika sebagai kode etik diartikan sebagai nilai-nilai, norma-norma, atau kaedah-kaedah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi. Selain pengertian etika, juga diuraikan tentang teori-teori etika, yaitu etika deontologi, etika teologi, dan etika keutamaan, serta prinsip-prinsip etika dari Adler, yaitu: (1) Prinsip keindahan, (2) Prinsip persamaan, (3) Prinsip kebaikan, (4) Prinsip keadilan, (5) Prinsip kebebasan, dan (6) Prinsip kebenaran.

Kegiatan Belajar 1 Pemahaman Etika Etiket Etos Moral Odet Leecchh Sdm

DISKRIPSI SINGKAT TENTANG ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH, TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM DAN PEMBELAJARAN KHUSUS

Deskripsi Singkat Modul Organisasi Pemerintah Pengembangan Sdm Odet

Senin, 11 Februari 2013

Awas, Kebanyakan tidur bisa cepat pikun! Suka tidur? pastinya dong, tapi sebaiknya jangan berlebihan lah, pernah kan sewakta habis tidurcukup lama kita mengalami hal dimana susah menginggat sesuatu? nah, itu adalah sebagian kecildari akibat tidur terlalu lama yang barusan kita alami.Menurut para ilmuwan, mereka yang membatasi diri tidur hanya tujuh jam semalam dapatmencegah dari penuaan otak dan kemungkinan bertambahnya usia dua tahun lebih lama.Dibandingkan dengan mereka yang tidur terlalu banyak atau sangat kurang.Peneliti Amerika menemukan bahwa wanita lanjut usia yang memiliki jam tidur hanya tujuh jamsemalam memiliki konsentrasi jauh lebih baik dan memory yang baik juga ketimbang merekayang tidur selama sembilan jam.Dalam penelitian sebelumnya, baru ditemukan kaitan bahwa tidur malam dalam waktu yanglama bisa menimbulkan risiko lebih besar terhadap kenaikan berat badan, risiko gangguan jantung dan diabetes.Namun studi baru yang pertama kali menemukan bahwa tidur yang melebihi waktu yangdianjurkan bisa berdampak pada penurunan konsentrasi daya ingat.Penelitian yang dipresentasikan pada Asosiasi Alzheimer International Conference diVancouver, Kanada, melibat 15.000 wanita berumur tujuh puluhan dan mengikuti selama limatahun.Semua partisipan menjalani tes rutin untuk memeriksa rentang memori, konsentrasi danperhatian mereka - dan mereka yang biasanya tidur selama tujuh jam memiliki nilai jauh lebihbaik daripada mereka yang mendapat kurang dari lima jam, atau lebih dari sembilan.Peneliti Elizabeth Devore dari Brigham dan Women 's Hospital, Boston, mengatakan, "Temuankami mendukung gagasan bahwa tidur jangka waktu yang ekstrim dan perubahan dalam durasitidur dari waktu ke waktu dapat menyebabkan penurunan kognitif dan perubahan Alzheimerpada orang dewasa yang lebih tua."Implikasi kesehatan masyarakat dari temuan ini bisa besar, karena mereka mungkin mengarahpada identifikasi akhir dari tidur berbasis strategi untuk mengurangi risiko gangguan kognitif danAlzheimer." Seorang juru bicara Masyarakat Alzheimer menambahkan, "Tidur malam yang baik adalah salahsatu kenikmatan hidup, tetapi, sekali lagi, ini penelitian yang kuat menunjukkan bahwa kualitasdan durasi tidur juga dihubungkan dengan kesehatan kognitif kita."Sementara link ini sekarang cukup mapan, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menentukanapakah faktor-faktor seperti durasi tidur adalah penyebab atau efek dari penurunan kognitif.